0
Keputusan Kementerian Agama (KMA) Tentang Kurikulum Madrasah: bahwa diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan, oleh karena itu dikeluarkannya KMA No, 207 Tahun 2014.

Untuk Mata Pelajaran Umum digunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sedangkan untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab digunakan Kurikulum 2013, berlaku secara nasional pada semester Genap Tahun Pelajaran 2014-2015.

Download KMA No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah 




Posting Komentar

 
Top